Judi Bola Online Aplikasi dari dulu sampai sekarang memang tidak ada matinya, sebab Bettors salah satu sebutan peminat Judi Bola Online masih terus bertambah terlebih adanya sebuah pertandingan Big Match dari kelima Liga Terbaik di Dunia, tapi perlu diketahui bagi Bettors apa saja larangan ketika sedang bermain Judi Bola Online Aplikasi.
Konsekuensi dari melakukan pelanggaran atau pun kecurangan ketika bermain Judi Bola Online pastinya sangat fatal sekali, wajib melakukan pertimbangan sebelum melakukan taruhan dan memiliki tujuan untuk apa melakukan judi bola online aplikasi, karena biasanya dari Bandar Judi Bola bertindak tegas dengan membekukan semua saldo kemenangan, bonus dan modal bettors sendiri jadi hati-hati, sebab cara ini demi mengusir para golongan yang dengan sengaja melakukan niat untuk berbuat hal curang.
Masih ada banyak larangan ketika sedang bermain Taruhan Judi Bola Online namun belum begitu fatal apabila tidak melakukan seperti penjelasan diatas, bagi seorang bettors awam baru mengenal judi bola pasti selalu bertanya apakah benar ada larangan dan cara bermain curang dalam sebuah games.
Games adalah hiburan alias dibuat menggunakan program serta modifikasi ter canggih sehingga di semua permainan pastinya selalu ada individual berlaku curang, sebab apapun dalil nya jika ingin berbuat curang pasti selalu ada jalan untuk menemukan cara menembus sistem judi online ataupun maupun game-game moba.
Internal Memo - Larangan Judi Online
BincangSyariah.Com – Salah satu dampak negatif judi online adalah merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, dan pasangan. Tetapi, masih banyak orang yang tidak tahu mengenai bahaya dan larangan bermain judi online dalam Al-Quran. Lantas, bagaimana larangan judi online dalam Al-Qur’an?
Dalam literatur kitab fikih klasik, ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Menurut keterangan Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 2, halaman 41, bahwa Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.
Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 219 berikut,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”
Pada ayat ini Allah SWT belum mengharamkan praktik perjudian, melainkan hanya menjelaskan bahwa judi sebenarnya memiliki mudharat yang lebih besar dari pada manfaatnya. Setelah ayat ini turun, sebagian masyarakat kala itu mulai meninggalkan perjudian, tapi masih banyak juga yang melakukannya.
Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah halaman 90-91 berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Berdasarkan keterangan diatas, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.
Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian.
Demikianlah penjelasan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Membayar Uang Sekolah Anak dari Judi Online]
Halo, SemetonKeu ! 👀Ada yang lagi viral, nih 😱Praktik judi online yang kian marak yang melibatkan semua kalangan, termasuk ASN. Sebagaimana disebutkan dałam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dap-at diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara. Bagi ASN, keterlibatan praktik Judi online juga termasuk dalam pelanggaran disiplin, lho.Dałam rangka mencegah praktik judi online di lingkungan ASN Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan sosialisasi larangan dan dampak Judi online serta melakukan identifikasi keterlibatan praktik judi online pada pegawai. Kanwil DJPb Provinsi NTB juga senantiasa menghimbau para pegawai untuk menjauhi praktik judi online.Yuk, simak selengkapnya pada slide di bawah!#InTress#InTressHAnDAL#KemenkeuRI#DJPbHAnDAL#KanwilDJPbNTB#djpbntbcerdas
Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.
SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.
"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.
Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," pungkas Adita. (WN/HH/GT/BRD)
Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi penerbitan Surat Edaran (SE) larangan judi online dan/atau judi slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.
Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Eri Cahyadi, Kamis (11/7/2024).
ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online atau judi slot,” jelasnya.
Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, ngamuk saat melakukan sidak ke RSUD Dr. Soewandhie dan RSU Bhakti Darma Husada. Ia mengamuk lantaran menemukan pelayanan kesehatan tidak maksimal di kedua RS tersebut. Eri pun meminta seluruh pelayanan di fasilitas...
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang keras adanya praktek perjudian, termasuk judi online (judol).
Larangan itu tak main-main, itu dibuktikan dari tersebarnya spanduk larangan judi online di setiap kantor kelurahan dan kantor desa.
Isi dari spanduk larangan judi online yang tersebar dicantumkan 7 bahaya judi online, pertama kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, kedua kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, ketiga memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain.
Kemudian, keempat pelanggaran privasi dari tersebar luasnya data pribadi, ke lima rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lainnya, keenam anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan, ketujuh terjebak di lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengklaim, dengan pemasangan baliho di setiap kantor kelurahan dan kantor desa membuat masyarakat banyak yang berhenti bermain judi online dan sejenisnya.
“Dampaknya luar biasa. Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat bisa mengurangi judi online,” kata Herman, Jumat (26/7/2024).
Menurut Herman, sebelum dipasang baliho larangan judi online, masyarakat banyak yang tidak sadar akan dampak yang ditimbulkan.
“Kemarin kan masyarakat belum tahu akibat dari judi online yang dimainkan,” pungkasnya. (bay)